Sabtu, 10 November 2012


PENDIDIKAN PANCASILA

A.    Latar Belakang
Kenyataan hidup bahwa bangsa dan negara Indonesia dengan wilayahnya yang luas, jumlah penduduknya yang besar, keanekaragaman rakyatnya, serta hubungannya dengan bangsa dan Negara lain harus tetap dibina untuk menjalin hubungan kerja sama yang baik. Berbagai hambatan yang pernah kita alami dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan silih berganti. Dari kedatangan penjajah yang berusaha memecah belah rakyat Indonesia maupun pemberontakan yang mengakibatkan kekacauan dan ketidak stabilan bangsa dan Negara.
Hingga akhir-akhir ini yang banyak sekali terjadi kerusuhan di mana-mana di Negara Indonesia kita ini. Yang mana kerusuhan itu terjadi kebanyakan disebabkan oleh hal-hal sepele dan masalah pribadi semata, dan yang melakukan kebanyakan adalah mahasiswa-mahasiswa serta suatu kelompok-kelompok atau golongan-golongan tertentu. Apabila hal tersebut masih saja tetap di diamkan begitu saja tanpa respon apapun dari pemerintah dan masyarakat, dapat juga mengakibatkan retaknya persatuan dan kesatuan atau perpecahan masyarakat Indonesia. Dan kita tidak ingin sampai hal tersebut terjadi. Jadi untuk memahami konsep persatuan dan kesatuan di Indonesia, maka dibuatlah makalah ini.

B.     Rumusan Masalah
  1. Apakah arti dari persatuan dan kesatuan itu?
  2. Siapakah yang harus menjaga dan menjalankan persatuan dan kesatuan di Indonesia?
  3. Bagaimana cara menjaga persatuan dan kesatuan di Indonesia?
C. Pembahasan
          Persatuan dan kesatuan dirintis sejak berdirinya Budi Utomo pada tahun 1908, Sumpah Pemuda pada tahun 1928, dan proklamasi kemerdekaan tahun 1945, meskipun pada kenyataannya bangsa indonesia sempat terombang-ambing. Kita harus tetap memperjuangkan persatuan dan kesatuan sampai saat ini hingga masa yang akan datang
Pengertian persatuan dalam arti umum adalah gabungan dari beberapa bagian yang sudah bersatu. Persatuan dalam arti khusus adalah paham yang mengatasi paham golongan dan paham perorangan.
            Pengertian kesatuan dalam arti umum adalah keadaan yang merupakan suatu keutuhan. Kesatuan dalam arti khusus adalah paham wawasan nusantara.
            Adapula arti dari persatuan adalah terikatnya beberapa bagian menjadi satu kesatuan.
            Dari beberapa pengertian dia atas dapat disimpulkan bahwa persatuan dan kesatuan merupakan gabungan dari beberapa paham golongan yang terikat menjadi satu kesatuan dan keadaan yang berwawasan nusantara.
            Pada ayat yang ke-3 “Persatuan Indonesia”. Jelas sekali bahwa dalam ayat yang ke-3 ini, bangsa Indonesia sangat sadar betul akan nilai persatuan tersebut didalam kehidupan berbangsa dan bertanah air di Indonesia, sehingga bangsa Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai persaudaraan dan toleransi didalam kehidupan bermasyarakat untuk menjaga integritas jati diri bangsa Indonesia tersebut, serta mencegah terjadinya perpecahaan, sikap permusuhan dan kelompok didalam diri bangsa Indonesia tersebut. Satu kesatuan dan rasa persaudaraan bangsa Indonesia inilah yang menjadikan bangsa kita sebagai bangsa yang utuh dan berdaulat, sehingga bangsa asing tidak boleh semena-mena terhadap bangsa Indonesia.

            Sebagai penaggung jawab atas terciptanya serta terbinanya persatuan dan kesatuan di Indonesia adalah kita warga negara dan bangsa Indonesia yang dibantu oleh kinerja pemerintah dan kerja sama seluruh rakyat Indonesia dalam menciptakan persatuan dan kesatuan yang lebih kokoh.

            Persatuan dan kesatuan di Indonesia berlaku ntuk seluruh warga Indonesia, danjuga berlaku di seluruh negara Indonesia dari Sabang sampai Merauke hingga ke pelosok-pelosok sesuai dengan hokum yang berlaku.

            Untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan Indonesia kita harus memiliki prinsip-prinsip, yaitu :
1)
Prinsip Bhineka Tunggal Ika
Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama dan adat kebiasaan yang majemuk. Hal ini mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa Indonesia.
2)
Prinsip Nasionalisme Indonesia
Kita mencintai bangsa kita, tidak berarti bahwa kita mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Nasionalisme Indonesia tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan kehendak kita kepada bangsa lain, sebab pandangan semacam ini hanya mencelakakan kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3)
Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang maha Esa.
4)
Prinsip Wawasan Nusantara
Dengan wawasan itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.
5)
Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi
Dengan semangat persatuan Indonesia kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur.

Prinsip persatuan dibutuhkan karena kenyataan bahwa bangsa Indonesia sangat majemuk. Keragaman suku bangsa, agama, dan budaya yang diwarisi oleh bangsa Indonesia dalam sejarah mengharuskan bangsa Indonesia bersatu dengan seerat-eratnya dalam keragaman. Keragaman merupakan kekayaan yang harus dipersatukan (united), tetapi tidak boleh disatukan atau diseragamkan (uniformed). Karena itu, prinsip persatuan Indonesia tidak boleh diindentikkan dengan atau dikacaukan atau dikaitkan dengan istilah kesatuan
yang berkenaan dengan persoalan bentuk bangsa. Prinsip persatuan juga tidak boleh dipersempit maknamya ataupun diindentikkan dengan pengertian pelembagaan bentuk Negara Kesatuan yang merupakan bangunan negarayang dibangun atas motto ‘Bhineka–Tunggal–Ika’ (Unity in Diversity). Bentuk negara kita adalah Negara Kesatuan (Unitary State), sedangkan persatuan Indonesia adalah prinsip dasar bernegara yang harus dibangun atas dasar persatuan (unity), bukan kesatuan (uniformity). Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah merupakan ‘negara persatuan’ dalam arti sebagai negara yang warga negaranya erat bersatu, yang
mengatasi segala paham perseorangan ataupun golongan yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan dengan tanpa kecuali. Dalam negara persatuan itu, otonomi individu diakui kepentingannya secara seimbang dengan kepentingan kolektivitas rakyat. Kehidupan orang per orang ataupun golongan-golongan dalam masyarakat diakui sebagai individu dan kolektivitas warga negara, terlepas dari ciri-ciri khusus yang dimiliki seseorang atau segolongan orang atas dasar kesukuan dan keagamaan dan lain-lain, yang membuat seseorang atau segolongan orang berbeda dari orang atau golongan lain dalam masyarakat. Negara persatuan mengakui keberadaan masyarakat warga negara karena kewargaanya (civility). Dengan demikian, negara persatuan itu mempersatukan seluruh bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena prinsip kewargaan yang bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Namun, konsepsi negara persatuan itu sering disalah-pahami
seakan-akan bersifat ‘integralistik’, yang mempersatukan rakyat secara totaliter bersama-sama dengan pemimpinnya seperti konsepsi Hitler yang didasarkan atas pandangan Hegel tentang negara Jerman. Istilah negara persatuan cenderung dipahami sebagai konsepsi atau cita negara (staatsidee) yang bersifat totaliter ataupun otoritarian yang mengabaikan pluralisme dan menafikkan otonomi individu rakyat yang dijamin hak-hak dan kewajiban asasinya dalam Undang Undang Dasar. Oleh karena itu, untuk tidak menimbulkan salah pengertian, istilah persatuan itu harus dikembalikan kepada bunyi rumusan sila ketiga Pancasila, yaitu “persatuan Indonesia”, bukan “Persatuan dan Kesatuan Indonesia” apalagi “Kesatuan Indonesia”. persatuan
adalah istilah filsafat dan prinsip bernegara, sedangkan kesatuan adalah istilah bentuk negara yang bersifat teknis. Bandingkan antara rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 dan rumusan pasal 1 ayat (1) yang menyatakan: “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Negara Kesatuan adalah konsepsi tentang bentuk negara, dan Republik adalah konsepsi mengenai bentuk pemerintahan yang dipilih dalam kerangka UUD 1945.
D.    Simpulan
Persatuan dan kesatuan di Indonesia dirintis sejak berdirinya Budi Utomo pada tahun 1908. Persatuan dan kesatuan merupakan gabungan dari beberapa paham golongan yang terikat menjadi satu kesatuan dan keadaan yang berwawasan nusantara. Dan kita juga ikut menjaga persatuan dan kesatuan Negara Indonesia sebagai warga Indonesia sampai sekarang. Untuk itu kita sebagai warga Indonesia kita harus mempunyai prinsip yang sama untuk tetap menjaga keutuhan bangsa, karena bangsa kita sangat beragam budayanya.

E.     Saran
-          Kita harus tetap meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, karena dapat dilihat banyak sekali hal-hal yang dapat merusak keutuhan bangsa
-          Serta sebagai warga Negara Indonesia juga ikut menjaga Negara Indonesia ini

DAFTAR PUSTAKA
Abubakar,Suardi,dkk. 1995. Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan 2 SMU. Jakarta: Yudhistira.
S,Sunardi H. 2002. Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan SLTP kelas 1. Yogyakarta: Tiga Serangkai.
Team MGMP PPKn. 2002. BKTS Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan. Surabaya
 http://ppgkpimandala.blogsome.com/2008/04/30/kebebasan-memeluk-agama-serta-beribadah-di-indonesia-dilihat-dari-nilai-pancasila/
http://www.e-dukasi.net/mol/mo_full.php?moid=24&fname=ppkn205_18.htm\
http://www.lfip.org/english/pdf/bali-seminar/Struktur%20Ketatanegaraan%20RI%20-%20Jimly%20Asshiddiqie.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar