PENDIDIKAN PANCASILA
A.
Latar Belakang
Kenyataan hidup bahwa bangsa dan negara Indonesia dengan wilayahnya yang
luas, jumlah penduduknya yang besar, keanekaragaman rakyatnya, serta
hubungannya dengan bangsa dan Negara lain harus tetap dibina untuk menjalin hubungan
kerja sama yang baik. Berbagai hambatan yang pernah kita alami dalam mewujudkan
persatuan dan kesatuan silih berganti. Dari kedatangan penjajah yang berusaha
memecah belah rakyat Indonesia
maupun pemberontakan yang mengakibatkan kekacauan dan ketidak stabilan bangsa
dan Negara.
Hingga akhir-akhir ini yang banyak sekali terjadi kerusuhan di mana-mana
di Negara Indonesia
kita ini. Yang mana kerusuhan itu terjadi kebanyakan disebabkan oleh hal-hal
sepele dan masalah pribadi semata, dan yang melakukan kebanyakan adalah
mahasiswa-mahasiswa serta suatu kelompok-kelompok atau golongan-golongan
tertentu. Apabila hal tersebut masih saja tetap di diamkan begitu saja tanpa
respon apapun dari pemerintah dan masyarakat, dapat juga mengakibatkan retaknya
persatuan dan kesatuan atau perpecahan masyarakat Indonesia. Dan kita tidak ingin
sampai hal tersebut terjadi. Jadi untuk memahami konsep persatuan dan kesatuan
di Indonesia,
maka dibuatlah makalah ini.
B. Rumusan
Masalah
- Apakah arti dari persatuan dan kesatuan itu?
- Siapakah yang harus menjaga dan menjalankan persatuan dan kesatuan di Indonesia?
- Bagaimana cara menjaga persatuan dan kesatuan di Indonesia?
Persatuan dan kesatuan dirintis sejak berdirinya Budi Utomo pada tahun
1908, Sumpah Pemuda pada tahun 1928, dan proklamasi kemerdekaan tahun 1945,
meskipun pada kenyataannya bangsa indonesia sempat terombang-ambing.
Kita harus tetap memperjuangkan persatuan dan kesatuan sampai saat ini hingga
masa yang akan datang
Pengertian persatuan dalam arti umum adalah gabungan dari beberapa bagian
yang sudah bersatu. Persatuan dalam arti khusus adalah paham yang mengatasi
paham golongan dan paham perorangan.
Pengertian kesatuan dalam arti umum
adalah keadaan yang merupakan suatu keutuhan. Kesatuan dalam arti khusus adalah
paham wawasan nusantara.
Adapula arti dari persatuan adalah
terikatnya beberapa bagian menjadi satu kesatuan.
Dari beberapa pengertian dia atas
dapat disimpulkan bahwa persatuan dan kesatuan merupakan gabungan dari beberapa
paham golongan yang terikat menjadi satu kesatuan dan keadaan yang berwawasan
nusantara.
Pada ayat yang ke-3 “Persatuan
Indonesia”.
Jelas sekali bahwa dalam ayat yang ke-3 ini, bangsa Indonesia sangat sadar
betul akan nilai persatuan tersebut didalam kehidupan berbangsa dan bertanah
air di Indonesia, sehingga bangsa Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai
persaudaraan dan toleransi didalam kehidupan bermasyarakat untuk menjaga
integritas jati diri bangsa Indonesia tersebut, serta mencegah terjadinya
perpecahaan, sikap permusuhan dan kelompok didalam diri bangsa Indonesia
tersebut. Satu kesatuan dan rasa persaudaraan bangsa Indonesia
inilah yang menjadikan bangsa kita sebagai bangsa yang utuh dan berdaulat,
sehingga bangsa asing tidak boleh semena-mena terhadap bangsa Indonesia.
Sebagai penaggung jawab atas
terciptanya serta terbinanya persatuan dan kesatuan di Indonesia adalah kita warga negara dan bangsa Indonesia yang dibantu oleh kinerja pemerintah
dan kerja sama seluruh rakyat Indonesia
dalam menciptakan persatuan dan kesatuan yang lebih kokoh.
Persatuan dan kesatuan di Indonesia berlaku ntuk seluruh warga Indonesia, danjuga berlaku di seluruh negara Indonesia
dari Sabang sampai Merauke hingga ke pelosok-pelosok sesuai dengan hokum yang
berlaku.
Untuk mempertahankan persatuan dan
kesatuan Indonesia
kita harus memiliki prinsip-prinsip, yaitu :
|
Prinsip
persatuan dibutuhkan karena kenyataan bahwa bangsa Indonesia sangat
majemuk. Keragaman suku bangsa, agama, dan budaya yang diwarisi oleh
bangsa Indonesia dalam
sejarah mengharuskan bangsa Indonesia
bersatu dengan
seerat-eratnya dalam keragaman. Keragaman merupakan kekayaan yang
harus dipersatukan (united), tetapi tidak boleh disatukan atau diseragamkan
(uniformed). Karena itu, prinsip persatuan Indonesia tidak boleh diindentikkan
dengan atau dikacaukan atau dikaitkan dengan istilah kesatuan
yang
berkenaan dengan persoalan bentuk bangsa. Prinsip persatuan juga tidak boleh
dipersempit maknamya ataupun diindentikkan dengan pengertian pelembagaan
bentuk Negara Kesatuan yang merupakan bangunan negarayang
dibangun atas motto ‘Bhineka–Tunggal–Ika’ (Unity in Diversity). Bentuk negara
kita adalah Negara Kesatuan (Unitary
State), sedangkan persatuan Indonesia adalah prinsip dasar bernegara yang harus dibangun atas dasar persatuan
(unity), bukan kesatuan (uniformity). Negara
Kesatuan Republik Indonesia
adalah merupakan ‘negara persatuan’
dalam arti sebagai negara yang warga negaranya erat bersatu, yang
mengatasi
segala paham perseorangan ataupun golongan yang menjamin segala
warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan
dengan tanpa kecuali. Dalam negara persatuan itu, otonomi individu
diakui kepentingannya secara seimbang dengan kepentingan kolektivitas
rakyat. Kehidupan orang per orang ataupun golongan-golongan dalam
masyarakat diakui sebagai individu dan kolektivitas warga negara, terlepas
dari ciri-ciri khusus yang dimiliki seseorang atau segolongan orang atas dasar
kesukuan dan keagamaan dan lain-lain, yang membuat seseorang atau segolongan
orang berbeda dari orang atau golongan lain dalam masyarakat. Negara
persatuan mengakui keberadaan masyarakat warga negara karena kewargaanya
(civility). Dengan demikian, negara persatuan itu mempersatukan seluruh
bangsa Indonesia dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia karena
prinsip kewargaan yang bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Namun, konsepsi negara persatuan itu sering disalah-pahami
seakan-akan
bersifat ‘integralistik’, yang mempersatukan rakyat secara totaliter bersama-sama
dengan pemimpinnya seperti konsepsi Hitler yang didasarkan atas
pandangan Hegel tentang negara Jerman. Istilah negara persatuan cenderung
dipahami sebagai konsepsi atau cita negara (staatsidee) yang bersifat
totaliter ataupun otoritarian yang mengabaikan pluralisme dan menafikkan
otonomi individu rakyat yang dijamin hak-hak dan kewajiban asasinya
dalam Undang Undang Dasar. Oleh karena itu, untuk tidak menimbulkan
salah pengertian, istilah persatuan itu harus dikembalikan kepada bunyi
rumusan sila ketiga Pancasila, yaitu “persatuan Indonesia”, bukan “Persatuan
dan Kesatuan Indonesia”
apalagi “Kesatuan Indonesia”.
persatuan
adalah
istilah filsafat dan prinsip bernegara, sedangkan kesatuan adalah istilah bentuk
negara yang bersifat teknis. Bandingkan antara rumusan Pancasila dalam
Pembukaan UUD 1945 dan rumusan pasal 1 ayat (1) yang menyatakan: “Negara
Indonesia
ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Negara Kesatuan
adalah konsepsi tentang bentuk negara, dan Republik adalah konsepsi
mengenai bentuk pemerintahan yang dipilih dalam kerangka UUD 1945.
D. Simpulan
Persatuan dan kesatuan di Indonesia
dirintis sejak berdirinya Budi Utomo pada tahun 1908. Persatuan dan kesatuan
merupakan gabungan dari beberapa paham golongan yang terikat menjadi satu
kesatuan dan keadaan yang berwawasan nusantara. Dan kita juga ikut menjaga
persatuan dan kesatuan Negara Indonesia
sebagai warga Indonesia
sampai sekarang. Untuk itu kita sebagai warga Indonesia kita harus mempunyai
prinsip yang sama untuk tetap menjaga keutuhan bangsa, karena bangsa kita
sangat beragam budayanya.
E. Saran
-
Kita harus tetap meningkatkan persatuan dan kesatuan
bangsa, karena dapat dilihat banyak sekali hal-hal yang dapat merusak keutuhan
bangsa
-
Serta sebagai warga Negara Indonesia
juga ikut menjaga Negara Indonesia
ini
DAFTAR PUSTAKA
Abubakar,Suardi,dkk. 1995. Pendidikan pancasila dan
kewarganegaraan 2 SMU. Jakarta:
Yudhistira.
S,Sunardi H. 2002. Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan
SLTP kelas 1. Yogyakarta: Tiga Serangkai.
Team MGMP PPKn. 2002. BKTS Pendidikan pancasila dan
kewarganegaraan. Surabaya
http://ppgkpimandala.blogsome.com/2008/04/30/kebebasan-memeluk-agama-serta-beribadah-di-indonesia-dilihat-dari-nilai-pancasila/
http://www.e-dukasi.net/mol/mo_full.php?moid=24&fname=ppkn205_18.htm\
http://www.lfip.org/english/pdf/bali-seminar/Struktur%20Ketatanegaraan%20RI%20-%20Jimly%20Asshiddiqie.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar